Download Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud
Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Download Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud PDF – Kemdikbud RI telah melakukan Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Di bawah ini adalah link downloadnya.
Download Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud
Berikut ini beberapa perubahan dari permendikbud nomor 45 tahun 2019 menjadi permendikbud nomor 9:
1. Ketentuan huruf f Pasal 81 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut.
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengahterdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
b. Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini;
c. Direktorat Sekolah Dasar;
d. Direktorat Sekolah Menengah Pertama;
e. Direktorat Sekolah Menengah Atas; dan
f. DirektoratPendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus.
2.Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Direktorat Sekolah Dasar mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian padasekolah dasar dan pendidikanlayanan khusus pada sekolah dasar serta penyiapan pemberian izin penyelenggaraan sekolah dasar yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing dan urusan ketatausahaan Direktorat.
Download Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud
3. Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Direktorat Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian padasekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar;
b. perumusan standar di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola,dan penilaian padasekolah dasardan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar;
c. pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola,dan penilaian pada sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola,dan penilaian pada sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar;
e. fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola,dan penilaian padasekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola,dan penilaian pada sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar;
g. penyiapan pemberian izin penyelenggaraan sekolah dasar yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
4. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
Direktorat Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan standar, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian padasekolah menengah pertama dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama serta penyiapan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah pertama yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing dan urusan ketatausahaan Direktorat.
5. Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h Pasal 99 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Direktorat Sekolah Menengah Pertama menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola,dan penilaian padasekolah menengah pertama dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama;
b. perumusan standar di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola,dan penilaian pada sekolah menengah pertama dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama;
c. pelaksanaan kebijakan penjaminan mutudi bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah pertama dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola,dan penilaian pada sekolah menengah pertama dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama;
e. fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola,dan penilaian padasekolah menengah pertama dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola,dan penilaian pada sekolah menengah pertama dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama;
g. penyiapan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah pertama yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola,dan penilaian pada sekolah menengah pertama dan pendidikan layanan khusus pada sekolah menengah pertama; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud secara detail dapat di download pada link berikut:
Link Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020 (Unduh)
Demikian tadi informasi terbaru tentang Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga bermanfaat\ untuk semuanya.