Permen

Download PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural

Silahkan download PP Nomor 37 tahun 2019 tentang pemberian THR

Download Peraturan Pemerintah PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR / Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (LNS) PDF – Sebentar lagi Idul Fitri 1440 (2019). Bagaimana kabar Pemberian THR / Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (LNS)? Semua telah diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 37 tahun 2019, silahkan download untuk melihat lebih detail.

Download PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (LNS) PDF

Di bawah ini adalah Daftar Pimpinan LNS atau Lembaga Nonstruktural yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP Nomor 37 tahun 2019 yang bisa di download PDF di paling bawah yakni terdiri atas:

  1. ketua/kepala;
  2. wakil ketua/wakil kepala;
  3. sekretaris; dan/atau
  4. anggota (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
PP Nomor 37 Tahun 2019
PP Nomor 37 Tahun 2019

Di bawah ini adalah Persyaratan Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang berhak mendapat THR / Tunjangan Hari Raya sesuai PP Nomor 37 tahun 2019:

  1. warga negara Indonesia;
  2. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan
  3. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
  4. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

Download PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (LNS) PDF

Tunjangan Hari Raya atau THR sesuai PP Nomor 37 tahun 2019 akan diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.

Baca juga, KLIK:

PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang THR PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2019

PP Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural

PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberiaan Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural

Untuk lebih jelasnya dalam memahami peraturan pemerintah ini, silahkan download Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2019 PDF di bawah ini:

Ini Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019 PDFDISINI—-

Demikian tadi informasi terbaru mengenai Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri  Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Semoga bermanfaat, terima kasih. Jangan Lupa BERSEDEKAH.

Download PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (LNS) PDF

MELIHAT ISI SELENGKAPNYA, KLIK DISINI

Admin Rukim ID

"Seorang pendidik asal kampung yang ingin berbagi ilmu untuk semua". Jangan pernah menghitung berapa banyak yang akan kita terima, namun pikirkan dan laksanakan berapa banyak yang akan kita berikan untuk orang lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Konten Dilindungi !!!

Adblock Detected

Untuk menikmati konten RUKIM ID, silahkan OFF aplikasi Adblock browser Anda