Kriteria Kelulusan Peserta Didik Sesuai Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019
Link Download Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 PDF
Kriteria Kelulusan Peserta Didik Sesuai Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 – Apa syarat lulus SMA? Apa saya syarat lulus SMK? SMP? SD? Banyak sekali yang bertanya mengenai syarat kelulusan di tahun 2020 mendatang. Apa kriteria kelulusan siswa atau peserta didik dari sekolah? Bagaimana Kriteria kelulusan siswa atau peserta didik sesuai Permendikbud Nomor 43 tahun 2019?
Kriteria Kelulusan Peserta Didik Sesuai Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019
Sebelumnya sudah saya share mngenai link Download Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 tentang Ujian Nasional. Silahkan download.
Beban siswa dalam menghadapi ujian akhir di tahun 2020 akan terasa sangat berkurang. Ini ditandai dengan dihapusnya secara resmi USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) oleh pemerintah melalui Kemdikbud RI. Betul, USBN Dihapus. Dalam permen nomor 43 tahun 2019 ini mengatur dua hal, ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan atau sekolah dan Ujian Nasional (UN) 2020.
USBN resmi dihapus, selain memuat hal inip, peremn tersebut berisi Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari sekolah yang tentunya berubah dibandingkan tahun 2019 yang lalu. Pada tahun 2020 mendatang, sudah tidak ada USBN, yang ada hanya Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US). Dan UN dan US TIDAK MENENTUKAN KELULUSAN.
Kriteria Kelulusan Peserta Didik Sesuai Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019
Hal ini dinyatakan di Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 Pasal 6, bahwa Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Sekolah atau Satuan Pendidikan adalah:
- Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran
- Memperoleh nilai sikap / perilaku minimal baik
- Mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (US)
Sehingga, dari ketentuan di atas, TIDAK ADA KETENTUAN NILAI MINIMAL. Artinya “Jika siswa atau peserta didik rajin masuk sekolah, otomatis lulus dari sekolah.”
Walaupun begitu, siswa atau peserta didik harus rajin belajar karena di tahun 2020 mendatang Hasil UN 2020 digunakan sebagai sarana untuk masuk ke jenjang yang lebih tinggi melalui Jalur Prestasi. Pernyataan ini muncul di Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 pasal 20 tentang Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) melalui jalur prestasi yang kuota Jalur Prestasi naik 2x lipat dibanding tahun 2019.
Jalur Prestasi ditentukan berdasarkan:
- Nilai Ujian Sekolah atau UN
- Hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik dan non akademik, baik tingkat kabupaten/kota, provinsi atau nasional.
Silahkan download:
Demikian tadi informasi terbaru mengenai Kriteria Kelulusan Siswa taua Peserta Didik dari Sekolah sesuai Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian oleh Satuan Pendidikan (US) dan Ujian Nasional (UN). Semoga bermanfaat informasi ini.
Satu komentar