Mekanisme Seleksi Pendaftaran dan Penetapan KIP Kuliah 2020
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2020
Mekanisme Seleksi Pendaftaran dan Penetapan KIP Kuliah 2020 – Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah untuk Calon Mahasiswa 2020/2021 adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan khusus untuk calon mahasiswa yang membutuhkan bantuan di bangku kuliah. Berikut ini adalah Mekanisme Seleksi Pendaftaran dan Penetapan KIP Kuliah 2020.
Mekanisme Seleksi Pendaftaran dan Penetapan KIP Kuliah 2020
Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar KIP Kuliah 2020
Calon Penerima mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh PTP Program KIP Kuliah . Berkas pendaftaran terdiri dari:
- Mengisi Formulir pendaftaran yang telah disediakan;
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Menandatangani Pakta Integritas;
- Surat keterangan lulus dari Kepala Madrasah/Sekolah;
- Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah;
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah;
- Fotokopi nilai Ujian Akhir Nasional (UAN) yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah;
- Menunjukkan prestasi yang telah dicapai di SLTA dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lainnya;
- Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan serendah-rendahnya oleh Kepala Desa/Lurah;
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga;
- Fotokopi Rekening Listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali.
Mekanisme Seleksi Pendaftaran dan Penetapan KIP Kuliah 2020
Mekanisme Seleksi Kartu Indonesia Pintar 2020
- Rekrutment Baru Calon Penerima Program KIP Kuliah melalui Jalur Seleksi yang berlaku di PTP Program KIP Kuliah masing-masing;
- Berkas hasil seleksi Calon Penerima Program KIP Kuliah Rekrutment Baru disimpan oleh PTP Program KIP Kuliah;
- Hasil seleksi selanjutnya ditetapkan oleh pimpinan PTP Program KIP Kuliah.
Mekanisme Penetapan Penerima Kartu Indonesia Pintar KIP Kuliah 2020
- Rektor/Ketua PTP Program KIP Kuliah mengirimkan daftar nama penerima program KIP Kuliah kepada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI;
- Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam selaku PPK menetapkan penerima program KIP Kuliah dan disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Demikian tadi informasi terbaru mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk calon mahasiswa 2020/2021 sebagai dana bantuan dari pemerintah untuk calon mahasiswa yang membutuhkan. (Sumber)