Persyaratan Calon Penerima KIP Kuliah Rekrutmen Baru 2020
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2020
Persyaratan Calon Penerima KIP Kuliah Rekrutmen Baru 2020 – Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah untuk Calon Mahasiswa 2020/2021 adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan khusus untuk calon mahasiswa yang membutuhkan bantuan (kekurangan finansial) untuk belajar di bangku kuliah. Berikut ini adalah Persyaratan Calon Penerima KIP Kuliah Rekrutmen Baru 2020.
Persyaratan Calon Penerima KIP Kuliah Rekrutmen Baru 2020
Berikut ini adalah Persyaratan untuk mendaftar sebagai penerima Program KIP Kuliah Rekrutmen Baru 2020:
Syarat 1 KIP 2020: Mahasiswa PTKI lulusan MA/MAK/SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat pada Tahun Pelajaran 2019 dan 2020;
Syarat 2 KIP 2020: Memiliki potensi akademik memadai serta kurang mampu secara ekonomi;
Yang dimaksud kurang mampu secara ekonomi adalah calon penerima program dengan kriteria sebagai berikut:
a. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) sebesarbesarnya Rp.3.500.000,- per bulan. Pendapatan yang dimaksud meliputi seluruh penghasilan yang diperoleh. Untuk pekerjaan non formal/informal pendapatan yang dimaksud adalah rata rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir;
b. Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp. 875.000,- setiap bulannya.
Syarat 3 KIP 2020: Berprestasi akademik dan /atau non-akademik baik dan direkomendasikan oleh Madrasah/Sekolah asal; (kemendikbud.co.id)
Persyaratan Calon Penerima KIP Kuliah Rekrutmen Baru 2020
Apabila calon penerima program tidak mendapatkan rekomendasi dari Madrasah/Sekolah asal maka PTKI memfasilitasi pendaftaran seleksi mandiri, jika terjadi hal-hal sebagai berikut:
- Madrasah/Sekolah asal tidak lagi menyelenggarakan pendidikan pada saat pendaftaran program KIP Kuliah 2020;
- Madrasah/Sekolah kurang mendukung Program KIP Kuliah ;
- Terjadi force majeur bencana alam lainnya;
- Hal lain yang dirasa mendesak dan bertujuan untuk kemanusiaan dan keadilan serta pemerataan akses pendidikan.
Syarat 4 KIP 2020: Mengisi formulir pendaftaran dan mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh PTP Program KIP Kuliah .
Syarat 5 KIP 2020: Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi anti Pancasila dan NKRI dibuktikan dengan penandatangan pakta integritas.
Syarat 6 KIP 2020: Diprioritaskan bagi calon yang memiliki KIP pada waktu sekolah.
Syarat 7 KIP 2020: Mampu membaca Alquran.
Syarat 8 KIP 2020: Tidak menikah selama menerima bantuan KIP Kuliah.
Demikian tadi informasi terbaru mengenai Persyaratan Calon Penerima KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) Rekrutmen Baru 2020. Semoga bermanfaat. (Sumber)