Dapodik

Inilah Persyaratan yang Dibutuhkan dalam Pengajuan NUPTK 2019/2020

Langkah-langkah Pengajuan dan Penerbitan NUPTK Guru dan GTK

Inilah Persyaratan yang Dibutuhkan dalam Pengajuan NUPTK 2019/2020NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Swasta atau Non-PNS guna memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK.

Inilah Persyaratan yang Dibutuhkan dalam Pengajuan NUPTK 2019/2020

Ruang lingkup penyusunan Panduan dan Juknis Verval GTK / PTK dan Tata Cara Pengajuan NUPTK sejalan dengan kebutuhan perbaikan dan pembetulan data master referensi PTK yang telah dientri dalam Dapodik dan harus bersifat unik dan akurat. Hal ini karena semua program pembangunan yang berkaitan dengan PTK akan dikaitkan dengan data PTK, khususnya nomor NUPTK. Ruang lingkup penyusunan juklak verval PTK memiliki dua dimensi yaitu dimensi kewenangan pada masing-masing tingkatan seperti Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK, dimensi lainnya substansi dari verval PTK yaitu perbaikan data master, perbaikan foto, penetapan calon penerima NUPTK, klaim NUPTK, penonaktifan NUPTK, dan reaktifasi NUPTK.

Secara lebih rinci ruang lingkup kewenangan dan kewajiban pada masing-masing tingkatan yang dijelaskan dalam petunjuk pelaksanaan verval PTK adalah sebagai berikut:

  • Sekolah/Satuan pendidikan, melakukan pengajuan perbaikan data master, foto, penetapan calon penerima NUPTK, (pengajuan nomor NUPTK), klaim NUPTK, penonaktifan NUPTK, dan pengajuan pengaktifan kembali NUPTK (reaktivasi).
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi  melakukan  approval perbaikan data master  referensi, approval pengajuan  NUPTK, penonaktifan dan pengaktifan kembali NUPTK.
  • LPMP/BPKLN melakukan approval pengajuan NUPTK, approval penonaktifan NUPTK, dan pengaktifan kembali NUPTK. PDSPK melakukan approval penerbitan  NUPTK,  approval klaim NUPTK, approval penonaktifan NUPTK, dan approval  pengajuan pengaktifan kembali NUPTK.

Baca juga:

Langkah-langkah Pengajuan dan Penerbitan NUPTK Terbaru 2020

Inilah Persyaratan yang Dibutuhkan dalam Pengajuan NUPTK 2019/2020

Berikut ini Syarat Pengajuan NUPTK dan Syarat Penerbitan NUPTK terbaru:

1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar.

2. Belum memiliki NUPTK.

3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;

6. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma  IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;

7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan atau Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;

8. Surat keputusan pengangkatan/penugasan  dari  Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

9. Bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat  telah  bertugas paling  sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan.

Demikian tadi Syarat-syarat yang Dibutuhkan dan yang harus dipersiapkan guru dan PTK untuk pengajuan dan penerbitan NUPTK terbaru tahun 2019/2020.  Jika ada pertanyaan silahkan sampaikan melalui komentar di bawah ini atau melalui kontak.

Inilah Persyaratan yang Dibutuhkan dalam Pengajuan NUPTK 2019/2020

MELIHAT ISI SELENGKAPNYA, KLIK DISINI

Admin Rukim ID

"Seorang pendidik asal kampung yang ingin berbagi ilmu untuk semua". Jangan pernah menghitung berapa banyak yang akan kita terima, namun pikirkan dan laksanakan berapa banyak yang akan kita berikan untuk orang lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Konten Dilindungi !!!

Adblock Detected

Untuk menikmati konten RUKIM ID, silahkan OFF aplikasi Adblock browser Anda