Download Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Selama Pandemi Virus Corona
Surat Edaran Kemenag Nomor 6 Tahun 2020
Download Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Selama Pandemi Virus Corona – Bulan Ramadhan dan bulan Syawal tahun 1441 H atau tahun 2020 M akan menjadi bulan yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Umat Islam akan menjalani ibadah puasa dan lebaran tahun ini ditengah pandemi virus corona COVID-19. Virus corona menyebabkan kerugian dibidang sosial, ekonomi, pendidikan hingga agama. Virus corona menjadikan tempat ibadah ditutup. Berikut ini Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Vitri Selama Pandemi Virus Corona COVID-19 sesuai Surat Edaran Kemenag Nomor 6 Tahun 2020.
Download Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Selama Pandemi Virus Corona
Tujuan penerbitan Surat Edaran Kemenag Nomor 6 Tahun 2020 adalah untuk memberikan panduan ibadah puasa Ramadhan dan idul fitri 1441 H sesuai dengan Syariat Islam dan untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai dan masyarakat muslim di Indonesia dari risiko pandemi virus corona Covid-19.
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1414 Hijriyah di Tengah Pandemi Covid-19.
Penerbitan surat edaran tentang panduan ibadah ramadhan dan idul fitri ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 069-08/2020 tentang Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Kemenag dan juga Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang terkait.
Download Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Selama Pandemi Virus Corona
Di bawah ini adalah Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri selama pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Edaran Kemenag Nomor 6 Tahun 2020, link download PDF ada di paling bawah:
Panduan 1:
Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
Panduan 2:
Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti. Tidak perlu dilakukn sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
Panduan 3:
Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
Panduan 4:
Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an.
Panduan 5:
Buka puasa bersama, baik yang dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
Panduan 6:
Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
Panduan 7:
Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala.
Panduan 8:
Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
Panduan 9:
Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut : (a) Salat Tarawih keliling (tarling); (b) Takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara; (c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.
Panduan 10:
Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.
Panduan 11:
Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah).
(a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
(b) Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
(c) Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
(d) Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
(e) Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
Panduan 12:
Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah)
(a) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
(b) Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
(c) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.
(d) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.
Panduan 13:
Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).
Panduan 14:
Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
Panduan 15:
Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
Semua panduan tersebut di atas dapat diabaikan apabila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19.
Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah di Tengah Pandemi Covid-19 secara lengkap dapat di download di sini.
Demikian tadi info terbaru mengenai link Download Panduan Ibadah Ramadha dan Idul Fitri 1441 H selama Pandemi Virus Corona COVID-19. Semoga kita sebagai Muslim dapat beribadah puasa Ramadhan dengan baik, khidmat dan lancar hingga lebaran 2020 ditengah-tengah pandemi virus corona ini. Doa kita semua agar Indonesia segera terbebas dari ujian ini. Aamiin.
Satu komentar