Hukum Zakat Fitrah Online dan Zakat Fitrah dengan Uang 2019
Jawaban seputar Zakat Fitrah di Era Milenial dan Revolusi Industri 4.0
Hukum Zakat Fitrah Online dan Zakat Fitrah dengan Uang 2019 – Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh. Postingan terbaru ini admin tulis di tanggal 22 Ramadan 1440 H atau 27 Mei 2019 atau 10 hari terakhir, menjawab pertanyaan yang sangat viral mengenai Zakat Fitrah di Era Milenial dan Revolusi Industri 4.0. Sesuai judulnya, kami akan membahas Hukum Zakat Fitrah Online dan Zakat Fitrah dengan Uang 2019.
Hukum Zakat Fitrah Online dan Zakat Fitrah dengan Uang 2019
Seperti yang telah kita ketahui bahwasannya Pengertian Zakat Fitrah adalah zakat diri yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim (laki-laki) dan muslimah (wanita) yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Zakat adalah rukun islam yang ke 4.
Untuk pemberi zakat atau muzakki, manfaat zakat fitrah adalah zakat yang berguna untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa kita.
Di era Revolusi Industri 4.0 sekarang ini, umat Islam telah dimudahkan oleh sistem dalam hal penyaluran zakat. Muzakki (nama lain pemberi zakat) tidak perlu mencari-cari golongan orang yang berhak menerima zakat. Sekarang banyak lembaga zakat atau amil zakat via online.
Baca juga :
Hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1440 H Idul Fitri 2019 dan Muhammadiyah
Hukum Zakat Fitrah Online dan Zakat Fitrah dengan Uang
Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri 2019 untuk Media Sosial
Download Gambar Ucapan Selamat Idul Fitri 2019
Bagaimana Hukum Zakat Fitrah Online?
Pertanyaan ini sering sekali ditanyakan oleh calon pemberi zakat, apakah harta yang mereka keluarkan akan terhitung sebagai zakat atau hanya sedekat / infak seperti biasa?
Harus sahabat ketahui bahwasannya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun zakat. Ijab qabul juga tidak termasuk syarat sah zakat. Ibadah berupa mengeluarkan zakat berbeda dengan wakaf, akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya.
Bagian yang terpenting dan yang utama dalam zakat adalah adanya pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat. Seseorang yang akan mengerluarkan zakat merupakan orang yang memiliki harta mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara itu penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat.
Terdapat unsur penting walau bukan suatu kewajiban, dalam menyerahkan zakat adalah: pernyataan zakat dan doa penerima zakat. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh sebab itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada panitia zakat (amil) atau lembaga amil zakat. Tidak perlu mendatangi panitia zakat atau tidak perlu menyerahkan langsung ke penerima zakat. Hukum Zakat Online diperbolehkan dan pahala yang didapat sama dengan pahala saat menyalurkan zakat ke amil secara langsung.
Idealnya seseorang yang membayar zakat online ke lembaga amil zakat disertai dengan konfirmasi zakat secara tertulis. Dan konfirmasi tertulis itu merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat. Konfirmasi pembayaran zakat atau transfer ke rekening zakat secara khusus akan memudahkan amil dalam mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak.
Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang?
Pendapat yang membolehkan Zakat Fitrah dengan Uang
Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah. (As-Sarakhsi, al-Mabsuth, III/107; Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatawa, XXV/83). Dalil mereka antara lain firman Allah SWT ,”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS at-Taubah [9] : 103). Menurut mereka, ayat ini menunjukkan zakat asalnya diambil dari harta (mal), yaitu apa yang dimiliki berupa emas dan perak (termasuk uang). Jadi ayat ini membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. (Rabi’ Ahmad Sayyid, Tadzkir al-Anam bi Wujub Ikhraj Zakat al-Fithr Tha’am, hal. 4)
Pendapat yang tidak membolehkan Zakat Fitrah dengan Uang
- Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering ….” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)
- “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, … sebagai makanan bagi orang miskin .…” (H.r. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)
- Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Dahulu, kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan, satu sha’ gandum, satu sha’ kurma, satu sha’ keju, atau satu sha’ anggur kering.” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)
- Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Dahulu, di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami menunaikan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan.” Kemudian Abu Sa’id mengatakan, “Dan makanan kami dulu adalah gandum, anggur kering (zabib), keju (aqith), dan kurma.” (H.r. Al-Bukhari, no. 1439)
- Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menugaskanku untuk menjaga zakat Ramadan (zakat fitri). Kemudian datanglah seseorang mencuri makanan, lalu aku berhasil menangkapnya ….”(H.r. Al-Bukhari, no. 2311)
Kesimpulan zakat fitrah dengan uang
Hukum tentang membayar zakat fitrah dengan uang sempat menjadi polemik. Dilansir dari situs Dompet Dhuafa, pandangan ulama pun terbagi menjadi tiga, beberapa ulama ada yang mengatakan bahwa hal itu dilarang, kemudian beberapa mengatakan boleh, dan beberapa lagi menyebutkan boleh kalau ada kemaslahatan.
Di Indonesia sendiri, para ulama sepakat bahwa membayar zakat fitrah boleh menggunakan uang. Pertimbangannya adalah, kebutuhan kini tidak hanya soal pangan. Bisa saja, fakir miskin tersebut kelebihan beras, namun ia gak punya pakaian yang layak, atau bahkan sedang terlilit utang. Kalau seandainya diberikan dalam bentuk beras, memang bisa dijual kembali dan uangnya bisa digunakan untuk menutupi kebutuhan lainnya. Namun, bisa jadi nilai jual kembalinya lebih rendah dari nilai semula.
Atas pertimbangan tersebut, maka umat muslim diperbolehkan untuk membayar zakat fitrah dengan uang. Kalau membayar dengan uang, tinggal disesuaikan saja besarannya dengan harga 2,5 kilogram kualitas terbaik. Wallohu a’lam bisshowab.
Baca juga :
Hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1440 H Idul Fitri 2019 dan Muhammadiyah
Hukum Zakat Fitrah Online dan Zakat Fitrah dengan Uang
Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri 2019 untuk Media Sosial
Download Gambar Ucapan Selamat Idul Fitri 2019
Referensi :
NU.OR.ID berjudul Menunaikan Zakat Fitrah Menggunakan Uang
DOMPET DHUAFA berjudul Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang
KONSULTASI SYARIAH berjudul Zakat Fitrah dengan Uang, Bolehkah?
Kata kunci: zakat fitrah online, zakat fitrah dan zakat mal, zakat fitrah berapa kg, zakat fitrah dengan uang, zakat fitrah 2019, zakat fitrah hukumnya, besarnya zakat fitrah, hukum zakat fitrah, zakat fitrah online, kadar zakat fitrah, cara menghitung zakat fitrah, ketentuan zakat fitrah, zakat fitrah dan zakat mal, zakat fitrah dengan uang
4 Komentar