Kemdikbud

Apa Syarat Kelulusan Setelah UN 2020 Dibatalkan?

Berikut ini adalah jawaban pertanyaan mengenai Syarat Kelulusan Siswa

Apa Syarat Kelulusan Setelah UN 2020 Dibatalkan? – Siswa kelas XII tahun pelajaran 2019/2020 merupakan angkatan pertama yang tidak menghadapi Ujian Nasional tahun 2020. Beban mereka belajar berkurang dengan UN 2020 Dibatalkan. Namun, mereka harus belajar mandiri secara online untuk persiapan Ujian Sekolah (US 2020) dan UTBK 2020. Bagaimana dengan syarat kelulusan setelah UN 2020 Dibatalkan? Simak berita selengkapnya.

Apa Syarat Kelulusan Setelah UN 2020 Dibatalkan?

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), secara resmi menyampaikan bahwa Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2019/2020 dibatalkan. Pada awalnya rencana penghapusan Ujian Nasional (UNBK) dimulai untuk tahun pelajaran 2020/2021, namun dikarenakan wabah virus corona menyebabkan rencana ini dipercepat.

Pembatalan UN berlaku untuk satuan pendidikan jenjang SMP/sederajat dan SMA/SMK/sederajat di Indonesia dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan peserta didik di tengah pandemi Covid-19. Keputusan mengenai UN 2020 Dibatalkan tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease.

Syarat Kelulusan Siswa Setelah UN 2020 Dibatalkan
Syarat Kelulusan Siswa Setelah UN 2020 Dibatalkan

Jika Ujian Nasional dibatalkan, bagaimana menentukan syarat kelulusan siswa terutama jenjang SMP/MTs ke bawah? Untuk jenjang SMA sederajat, sudah lama jika kelulusan siswa tidak berdasarkan nilai Ujian Nasional (UNBK) namun berdasarkan nilai Ujian Sekolah (USBN). Kelulusan siswa tahun 2019 2019 2017 berdasarkan nilai USBN dan keikutsertaan siswa di Ujian Nasional. Jadi, dulu siswa cukup ikut UN saja sudah memenuhi syarat lulus.

Bagaimana dengan jenjang SMP sederajat atau SD sederajat? Mendikbud menyampaikan bahwa dalam masa darurat penyebaran Covid-19 syarat penentu kelulusan siswa bisa dengan mengadakan ujian sekolah (US), dengan syarat US tidak mengumpulkan siswa secara fisik atau US bisa dilakukan secara daring. Jika sekolah tidak siap mengadakan US daring, US dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

“Jadinya yang dilaksanakan masing-masing sekolah adalah US, dan US ini ada beberapa opsi yang kita berikan, tapi itu adalah haknya sekolah,” kata Mendikbud dalam konferensi video daring bersama media pada kegiatan Bincang Sore, Selasa (24/3/2020).

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Plt Kabalitbang) Totok Suprayitno, Ujian Sekolah tidak hanya mengacu pada ujian tertulis, tetapi juga mencakup nilai rapor dan prestasi yang dimiliki siswa selama menempuh pendidikan. Untuk ujian sekolah daring atau US Online, materi yang dikeluarkan dalam US adalah hak dan kewenangan guru masing-masing di sekolah. Walaupun tanpa UN, siswa akan tetap menerima ijazah tanpa mencantumkan nilai UN, karena sejak tahun 2015 UN lagi menjadi penentu kelulusan.

Apa Syarat Kelulusan Setelah UN 2020 Dibatalkan?

Syarat Kelulusan Siswa 2020
Syarat Kelulusan Siswa 2020

Sekolah yang SELESAI melaksanakan Ujian Sekolah (US 2020)

Jenjang SMP, SMA, SMK telah selesai melaksanakan Ujian Sekolah US 2020 sehingga nilai US ini dapat digunakan untuk menentukan kelulusan siswa.

Sekolah yang BELUM melaksanakan Ujian Sekolah (US 2020)

Ternyata masih banyak sekolah atau tengah melaksanakan Ujian Sekolah namun dihentikan karena sekolah diliburkan. Untuk sekolah yang belum melaksanakan atau belum selesai melaksanakan US ada beberapa ketentuan kelulusan siwa.

Sekolah Dasar: Kelulusan siswa jenjang SD/sederajat dapat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, 5, dan 6 semester gasal), sementara nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

SMP/MTs – SMA/MA – SMK: Kelulusan siswa SMP/sederajat atau siswa SMA/sederajat juga ditentukan berdasarkan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Untuk kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Kemudian nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Pelaksanaan PPDB 2020/2021 Setelah UN 2020 Dibatalkan

Berdasarkan prinsip Merdeka Belajar, Mendikbud menyebut peniadaan UN tidak akan berdampak pada Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) karena akan tetap menggunakan sistem zonasi seperti tahun lalu.

“UN tahun ini adalah sekedar pemetaan dari segi pendidikan, bukan ada dampaknya kepada siswa, dan juga seleksi untuk PPDB juga tidak tergantung pada UN,” ujar Mendikbud. Hanya saja, peniadaan UN tahun 2020 di tengah situasi darurat akan mengakibatkan tidak optimalnya pemetaan pendidikan.

Bagaimana dengan SMK yang selesai UNBK 2020?

Pelaksanaan Ujian Nasional jenjang SMK pada 28 provinsi yang sudah melaksanakkan UN di tahun 2020 ini ternyata tidak cukup menjadi tolok ukur dan pemetaan bagi pemerintah. Tolok ukur secara nasional di tahun 2020 dinilai tidak optimal, sehingga akan ditingkatkan dengan pendekatan internasional, yaitu PISA (Programme for International Student Assessment).

Di awal tahun, Kemendikbud sudah memperoleh data dari PISA yang dapat menjadi tolok ukur. Data PISA dirilis setiap tiga tahun sekali. Menurut Mendikbud, PISA dinilai lebih akurat karena sudah berstandar internasional. Pertimbangan ini menjadi salah satu alasan mengapa mulai tahun 2021 UN akan diganti dengan Asesmen Kompetensi dan Survei Karakter karena metode pengukurannya lebih mendekati PISA.

Untuk siswa SMK yang telah melaksanakan UN, secara resmi Mendikbud tmenyampaikan permohonan maaf dan apresiasi atas perjuangan para siswa SMK selama mengikuti UN.

Demikian tadi informasi terbaru mengenai jawaban atas pertanyaan banyak orang yakni “Apa Syarat Kelulusan Setelah UN 2020 Dibatalkan?”. Dengan uraian jawaban di atas semoga kita dapat memaklumi kondisi pendidikan di negara ini sejak mewabahnya virus corona yang semakin meluas. Kita wajib berdoa, semoga wabah COVID-19 ini segera berlalu dan proses pembelajaran dapat kembali dilakukan di sekolah, aamiin.

Apa Syarat Kelulusan Setelah UN 2020 Dibatalkan?

MELIHAT ISI SELENGKAPNYA, KLIK DISINI

Admin Rukim ID

"Seorang pendidik asal kampung yang ingin berbagi ilmu untuk semua". Jangan pernah menghitung berapa banyak yang akan kita terima, namun pikirkan dan laksanakan berapa banyak yang akan kita berikan untuk orang lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Konten Dilindungi !!!

Adblock Detected

Untuk menikmati konten RUKIM ID, silahkan OFF aplikasi Adblock browser Anda