Kemdikbud

Ketentuan Kenaikan Kelas Setelah UN 2020 Dibatalkan

Ujian Nasional 2020 Resmi Dibatalkan, Bagaimana Ketentuan Kenaikan Kelas?

Ketentuan Kenaikan Kelas Setelah UN 2020 Dibatalkan – Seperti yang telah kita ketahui bahwasannya Presiden Jokowi telah mengumumkan secara resmi bahwa Ujian Nasional (UN 2020) dibatalkan. Pembatalan ini atas usulan dan rekomendasi BSNP selaku pihak penyelenggara Ujian Nasional. BSNP beralasan karena wabah virus corona COVID-19 ini yang menyebabkan aktivatis kegiatan belajar mengajar menjadi terganggu.

Ketentuan Kenaikan Kelas Setelah UN 2020 Dibatalkan

Ketentuan Kenaikan Kelas
Siswa sekolah dasar di Natuna, Kepulauan Riau, mengenakan masker saat berada di area sekolah mereka, Selasa (4/2/2020). Hampir seluruh warga di Natuna menggunakan masker menyusul keputusan Pemerintah RI untuk menempatkan WNI yang dievakuasi dari Wuhan, China, di pulau tersebut.(AFP/RICKY PRAKOSO)

UN 2020 Dibatalkan melalui surat edaran nomor 4 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Nadiem Makarim, hari Rabu tanggal 24 Maret 2020. Dalam surat edaran ini berisi tentang tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Salah satu isi dalam surat edaran nomor 4 tahun 2020 ini mengenai pembatalan UN 2020, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Selain itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim juga menyampaikan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia tersebut juga dijelaskan mengenai ketentuan kenaikan kelas.

Ketentuan Kenaikan Kelas Setelah UN 2020 Dibatalkan

Seperti apa ketentuan kenaikan kelas setelah UN dibatalkan? Di bawah ini adalah rangkuman ketentuan kenaikan kelas yang bersumber dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, seperti di sekolah. Namun, hal ini dikecualikan yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.

2. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor. Serta dari prestasi yang diperoleh sebelumnya, juga penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

3. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna. Ujian ini juga dirancang tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Download Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 PDF

Demikian tadi informasi terbaru mengenai Ketentuan Kenaikan Kelas setelah UN 2020 Dibatalkan. Semoga keadaan di Indonesia semakin baik dan kita semua dapat beraktivitas seperti biasanya. Aamiin.

Ketentuan Kenaikan Kelas Setelah UN 2020 Dibatalkan

MELIHAT ISI SELENGKAPNYA, KLIK DISINI

Admin Rukim ID

"Seorang pendidik asal kampung yang ingin berbagi ilmu untuk semua". Jangan pernah menghitung berapa banyak yang akan kita terima, namun pikirkan dan laksanakan berapa banyak yang akan kita berikan untuk orang lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Konten Dilindungi !!!

Adblock Detected

Untuk menikmati konten RUKIM ID, silahkan OFF aplikasi Adblock browser Anda