“Merdeka Belajar” Empat Pokok Kebijakan Pendidikan 2019/2020
SIARAN PERS Nomor: 408/sipres/A5.3/XII/2019
“Merdeka Belajar” Empat Pokok Kebijakan Pendidikan 2019/2020 – Pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2019, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, telah menetapkan 4 program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar“. Ini sebagai bentuk tindaklanjut atas arahan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai pemimpin di negara ini agar kualitas sumber daya manusia (SDM) meningkat.
“Merdeka Belajar” Empat Pokok Kebijakan Pendidikan 2019/2020
Empat Program Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar” tertuang dalam Siaran Pers Nomor: 408/sipres/A5.3/XII/2019. Empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar” meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
PROGRAM PERTAMA: Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
Kondisi saat ini:
- Semangat UU Sisdiknas adalah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan, namun USBN membatasi penerapan hal ini
- Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang berbasis kompetensi, perlu asesmen yang lebih holistik untuk mengukur kompetensi anak
Arahan Kebijakan Baru:
- Tahun 2020, USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah
- Ujian untuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dsb.)
- Guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa
- Anggaran USBN dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran
Arah kebijakan baru penyelenggaraan USBN, kata Mendikbud, pada tahun 2020 akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).
“Merdeka Belajar” Empat Pokok Kebijakan Pendidikan 2019/2020
PROGRAM KEDUA: Ujian Nasional (UN)
Kondisi saat ini:
- Materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran
- UN menjadi beban bagi siswa, guru, dan orangtua karena menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu
UN seharusnya berfungsi untuk pemetaan mutu sistem pendidikan nasional, bukan penilaian siswa - UN hanya menilai aspek kognitif dari hasil belajar, belum menyentuh karakter siswa secara menyeluruh
Arahan Kebijakan Baru:
- Tahun 2020, UN akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya
- Tahun 2021, UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter
- Dilakukan pada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11) sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak bisa digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya
- Mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS
PROGRAM KETIGA: Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Situasi saat ini:
- Format RPP: Guru diarahkan untuk mengikuti format RPP secara kaku
- Komponen RPP: RPP memiliki terlalu banyak komponen – Guru diminta untuk menulis dengan sangat rinci (satu dokumen RPP bisa mencapai lebih dari 20 halaman)
- Durasi penulisan RPP: Penulisan RPP menghabiskan banyak waktu guru, yang seharusnya bisa digunakan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri
Arahan Kebijakan Baru:
Format RPP: Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP
Komponen RPP: 3 komponen inti (komponen lainnya bersifat pelengkap dan dapat dipilih secara mandiri): Tujuan pembelajaran, Kegiatan pembelajaran, Asesmen dan dibuat sebanyak 1 halaman cukup
Durasi Penulisan RPP: Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri
PROGRAM KEEMPAT: Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi
Kondisi Saat Ini:
Rancangan Peraturan
- Tujuan peraturan PPDB zonasi:
▪ Memberikan akses pendidikan berkualitas
▪ Mewujudkan Tripusat Pendidikan (sekolah, keluarga, masyarakat) dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal - Pembagian zonasi:
▪ Jalur zonasi: minimal 80%
▪ Jalur prestasi: maksimal 15%
▪ Jalur perpindahan: maksimal 5%
Implementasi
▪ Peraturan terkait PPDB kurang mengakomodir perbedaan situasi daerah
▪ Belum terimplementasi dengan lancar di semua daerah
▪ Belum disertai dengan pemerataan jumlah guru
Arahan Kebijakan Baru:
Rancangan Peraturan
Membuat kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah:
▪ Jalur zonasi : minimal 50%
▪ Jalur afirmasi: minimal 15%
▪ Jalur perpindahan: maksimal 5%
▪ Jalur prestasi (sisanya 0-30%, disesuaikan dengan kondisi daerah)
Implementasi
▪ Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi
▪ Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru
Demikian tadi hasil Rapat Koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia yang sekarang menjadi Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”. Semoga bemanfaat.
“Merdeka Belajar” Empat Pokok Kebijakan Pendidikan 2019/2020
6 Komentar