Sertifikasi

Syarat dan Formulir Pendaftaran Inpassing Guru Non PNS Tahun 2020 Resmi

Formulir Pendaftaran Inpassing untuk Guru Non PNS 2020

Syarat dan Formulir Pendaftaran Inpassing Guru Non PNS Tahun 2020 Resmi | Syarat Inpassing Guru  Bukan PNS 2020 (GBPNS) | Formulir Pendaftaran Pengajuan Inpassing Guru Non PNS 2020 – Inilah yang ditunggu-tunggu oleh bapak ibu guru non PNS seluruh Indonesia. Informasi terbaru mengenai Pendaftaran Inpassing Guru Non PNS tahun 2020. Berikut ini informasi lengkap dan resmi dari Kemdikbud mengenai Formulir Pendaftaran Inpassing Guru Non PNS atau GBPNS (Guru Bukan PNS).

Syarat dan Formulir Pendaftaran Inpassing Guru Non PNS Tahun 2020 Resmi

Bapak ibu guru yang berencana pengajuan Inpassing Guru 2020, ini adalah mekanisme penyetaraan jabatan guru non PNS. Pengertian Inpassing adalah penetapan jabatan fungsional guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemberian SK Inpassing kepada guru-guru di Indonesia tidak begitu saja diberikan kepada semua guru non PNS, namun harus memenuhi prasyarat.

Syarat Inpassing Terbaru 2020
Syarat Inpassing Terbaru 2020

Persyaratan Inpassing Guru 2020

  1. Guru berstatus bukan PNS yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau Pemda setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari  Pemerintah atau Pemda atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemda,
  2. Kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi lulusan S2 atau S3 dari program studi yang terakreditasi minimal B,
  3. Guru yang memiliki sertifikat pendidik (serdik) sebagai guru kelas / guru mata pelajaran / guru BK / guru pembimbing khusus, mengajar mata pelajaran / membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki,
  4. Untuk guru yang belum memiliki sertifikat pendidik (serdik) sebagai guru kelas / guru mata pelajaran / guru BK / guru pembimbing khusus, mengajar mata pelajaran / membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki,
  5. Usia maksimal 55 tahun pada saat pengajuan,
  6. Memiliki NUPTK,
  7. Menjalankan tugas sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran atau guru bimbingan konseling atau guru pembimbing khusus,
  8. Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai peraturan perundang-undangan, dan
  9. Massa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun berturut-turut pada saat minkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Guru Tetap.

Download Formulis Inpassing Guru 2020 dan Juknis Penyetaraan dan lain-lain

Berikut ini adalah link download formulir, juknis dan surat-surat penting:

Download kesetaraan jabatan, pangkat atau golongan GBPNS (klik disini)

Download juknis penyetaraan Guru bukan PNS (klik disini)

Download surat pengantar dari Kepala Sekolah untuk inpassing (klik disini)

Download surat keterangan PTK untuk inpassing (klik disini)

Download contoh surat pengajuan (Penerbitan SK Bupati) (klik disini)

Semua persyaratan di atas dan hal-hal yang dibutuhkan untuk Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS (dulu bernama inpassing) “Dimasukkan dalam map berwarna merah (Jenjang SD), biru (Jenjang SMP)” satu map satu orang pengusul.

Silahkan cetak Lembar Identitas Pengusul (LIP) dalam info PTK dan ditempelkan pada cover map halaman depan.

Masukkan map dalam amplop tertutup dan silahkan kirim ke alamat:

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

u.p Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Dikjen Dikas Kemdikbud

PO BOX 1316 JKS 12013

(Mencantumkan kode L.I.P pada Pojok Kanan Atas amplop)

Demikian tadi informasi terbaru dan informasi yang ditunggu-tunggu oleh Guru Bukan PNS (GBPNS) se-Indonesia tentang Penyetaraan Pangkat dan Golongan atau Informasi Terbaru Inpassing Guru 2020. Semoga bermanfaat. Sumber

Syarat dan Formulir Pendaftaran Inpassing Guru Non PNS Tahun 2020 Resmi

MELIHAT ISI SELENGKAPNYA, KLIK DISINI

Admin Rukim ID

"Seorang pendidik asal kampung yang ingin berbagi ilmu untuk semua". Jangan pernah menghitung berapa banyak yang akan kita terima, namun pikirkan dan laksanakan berapa banyak yang akan kita berikan untuk orang lain.

8 Komentar

  1. Untuk pengajuan inpassing 2020 apakah sudah bisa?LIP nya bagaimana karena saya cek di info GTK sudah tidak adalagi….mohon bantuannya.Terimakasih.

Leave a Reply to fitriah Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Konten Dilindungi !!!

Adblock Detected

Untuk menikmati konten RUKIM ID, silahkan OFF aplikasi Adblock browser Anda