Sertifikasi

Syarat NUPTK Dihapus, Gaji Guru Honorer dari Dana BOS

Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler

Kemendikbud Hapus Syarat NUPTK untuk Gaji Guru Honorer dari Dana BOS karena Virus Corona COVID-19 – Kabar gembira untuk Guru Honorer ditengah-tengah wabah virus corona COVID-19 yang semakin mengkhawatirkan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menghapus syarat NUPTK untuk gaji guru honorer dari Dana BOS. Sebelumnya, salah satu syarat untuk menggaji guru honorer dari BOS adalah guru honorer harus memiliki NUPTK.

Kemendikbud Hapus Syarat NUPTK untuk Gaji Guru Honorer dari Dana BOS karena Virus Corona COVID-19

Belum lama ini, Kemdikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler saat wabah corona semakin mengkhawatirkan. Di dalam permendikbud tersebut terdapat ketentuan bahwa Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang semula sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekarang dihapus.

Penghapusan syarat NUPTK ini hanya bersifat sementara, yakni saat pandemi virus corona COVID-19 saja.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyampaikan bahwa di dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, pembayaran gaji guru honorer dari dana BOS harus memenuhi persyaratan yaitu memiliki NUPTK.

Klik disini untuk Download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 PDF tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler

Kemendikbud Hapus Syarat NUPTK untuk Gaji Guru Honorer dari Dana BOS karena Virus Corona COVID-19

Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler

Di dalam pasal 9A ayat 3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, tertulis bahwa pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (ASN) dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019,
b. belum mendapatkan tunjangan profesi, dan
c. memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Selain syarat NUPTK yang dihapus, dalam permen tersebut juga Kemendikbud mengubah ketentuan persentase penggunaan dana BOS untuk pembayaran gaji. Dalam ketentuan sebelumnya, berlaku peraturan bahwa dana BOS yang dapat digunakan sebagai pembayaran gaji ditetapkan maksimal 50%. Namun sekarang, ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen tersebut tidak berlaku selama masa penetapan status KLB Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

Intinya adalah selama masa krisis ini kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah dan untuk yang membutuhkan, bahwa mereka bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin untuk menjamin kesejahteraan dan kenyamanan pembelajaran daring dan kenyamanan kepala sekolah untuk mendapatkan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS.

Demikian tadi informasi terbaru mengenai Penghapusan Syarat NUPTK untuk Membayar Gaji Guru Honorer selama Virus Corona dinyatakan sebagai Kejadian Luar Biasa oleh Pemerintah Pusat. Semoga barokah rezeki yang di dapat guru honorer. Aamiin

Kemendikbud Hapus Syarat NUPTK untuk Gaji Guru Honorer dari Dana BOS karena Virus Corona COVID-19

MELIHAT ISI SELENGKAPNYA, KLIK DISINI

Admin Rukim ID

"Seorang pendidik asal kampung yang ingin berbagi ilmu untuk semua". Jangan pernah menghitung berapa banyak yang akan kita terima, namun pikirkan dan laksanakan berapa banyak yang akan kita berikan untuk orang lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Konten Dilindungi !!!

Adblock Detected

Untuk menikmati konten RUKIM ID, silahkan OFF aplikasi Adblock browser Anda