Tata Cara dan Syarat Mendapat Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan Terbaru
Tertuang dalam Permen Nomor 38 Tahun 2020 PDF
Tata Cara dan Syarat Mendapat Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan Terbaru – Sertifikat Pendidik atau Serdik bagi guru merupakan salah satu impian. Dengan Sertifikat Pendidik, guru memiliki bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Untuk mendapatkan Serdik tahun 2020/2021, terdapat info terbaru yakni mengenai Tata Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik dan Persyaratan PPG Dalam Jabatan Terbaru.
Tata Cara dan Syarat Mendapat Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan Terbaru
Kuota PPG Dalam Jabatan secara Nasional 2020 2021
- Menteri menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan setiap tahun;
- Menteri dalam menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mendelegasikan kepada Direktur Jenderal;
- Direktur Jenderal menginformasikan tentang jumlah kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan tata cara pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan kepada kepala Dinas Pendidikan.
Cara Pendaftaran Calon Mahasiswa PPG Daljab 2021
- Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (SIM PKB);
- Mengunggah dokumen administrasi meliputi:
1. ijazah akademik; dan
2. surat keputusan pengangkatan Guru dalam Jabatan.
Seleksi Calon Mahasiswa PPG Daljab 2021
Seleksi administrasi tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b;
b. dalam melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Direktur Jenderal dibantu oleh tim verifikasi dan validasi dari LPMP; dan
c. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Direktur Jenderal menetapkan calon Mahasiswa Program PPG dalam
Jabatan yang lulus seleksi administrasi tahap I untuk mengikuti seleksi kemampuan akademik.
Seleksi kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan:
a. Direktur Jenderal dibantu tim verifikasi dan validasi dari LPMP melaksanakan seleksi kemampuan akademik;
b. seleksi kemampuan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi: 1) tes materi profesional, tes materi pedagogik, dan tes potensi akademik berbasis komputer; dan 2) wawancara;
c. seleksi kemampuan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan di daerah masing-masing sesuai domisili calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.
Seleksi administrasi tahap II
a) Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang dinyatakan lulus seleksi kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan bukti fisik persyaratan administrasi sebagai berikut:
- fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau Dinas Pendidikan;
- fotokopi surat keputusan pengangkatan pertama dan surat keputusan pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, dengan ketentuan:
a. guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilegalisasi oleh kepala Dinas Pendidikan; dan
b. guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselengarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua yayasan; - surat izin dari kepala sekolah atau pemimpin penyelenggara pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menjadi Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan;
- pakta integritas dari calon Mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya; dan
- surat penyetaraan dari direktorat jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi bagi Mahasiswa yang memiliki ijazah kualifikasi akademik S1/D4 dari luar negeri.
b) bukti fisik administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada kepala Dinas Pendidikan;
c) kepala Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi bukti fisik administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d) kepala Dinas Pendidikan dalam melakukan verifikasi dan validasi dibantu oleh tim verifikasi dan validasi;
e) tim verifikasi dan validasi mengunggah hasil verifikasi dan validasi bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf d melalui aplikasi penetapan Mahasiswa PPG dalam Jabatan;
f) kepala Dinas Pendidikan menyampaikan bukti fisik hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada kepala LPMP;
h) kepala LPMP melakukan verifikasi dan validasi tahap akhir bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf f; dan
i) kepala LPMP menyampaikan hasil verifikasi dan validasi bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf g kepada Direktur Jenderal.
Selengkapnya silahkan unduh Permen Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Serdik Guru Dalam Jabatan tahun 2021 PDF. Semoga bermanfaat.