Ketentuan Kelulusan SD SMP SMK Setelah UN 2020 Resmi Dihapus Jokowi
Berikut ini adalah ketentuan kelulusan jenjang SD SMP SMK
Ketentuan Kelulusan SD SMP SMK Setelah UN 2020 Resmi Dihapus Jokowi – Akhirnya, Presiden RI, Joko Widodo, mengumumkan secara resmi bahwa Ujian Nasional UN 2020 Dibatalkan Ditiadakan. Berita ini disampaikan oleh Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman melalui keterangan tertulis, Selasa tanggal 24 Maret 2020. Berikut ini Ketentuan Kelulusan SD SMP SMK Setelah UN 2020 Resmi Dihapus Jokowi.
Ketentuan Kelulusan SD SMP SMK Setelah UN 2020 Resmi Dihapus Jokowi
Ujian Nasional UN 2020 resmi dibatalkan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP), atau setingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).
“Keputusan ini sebagai bagian dari sistem respons wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat. Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respons Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial, dan dunia usaha,” kata Fadjroel.
“Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah,” lanjut dia.
“Siang hari ini akan dibahas kebijakan UN untuk tahun 2020. Kita tahu Covid-19 sangat mengganggu proses pendidikan di Tanah Air dan kita juga telah melakukan belajar dari rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Jokowi saat membuka rapat.
Ketentuan Kelulusan SD SMP SMK Setelah UN 2020 Resmi Dihapus Jokowi
Ujian Sekolah untuk kelulusan
- Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini
- Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
- Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
- Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan Lulusan SD – SMP – SMK – Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
- kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
- kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
- kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Demikian tadi informasi terbaru mengenai Ketentuan Kelulusan SD SMP SMK Setelah UN 2020 Resmi Dihapus Jokowi. Semoga bermanfaat. Selengkapnya silahkan download:
(Download) Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 PDF Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Corona yang berisi mengenai:
- Ujian Nasional 2020 Dihapus
- Ujian Sekolah 2020
- Kenaikan Kelas
- Ketentuan Kelulusan SD – SMP – SMK
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021
- BOS
Sumber Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 PDF
2 Komentar