Dapodik

Syarat Administrasi untuk Konfirmasi Peserta Didik Baru dari Luar Dapodik

(Tambah PD Diluar Dapodik) yang ditambahkan setelah 31 Oktober 2019

Syarat Administrasi untuk Konfirmasi Peserta Didik Baru dari Luar Dapodik – Berikut ini adalah kelengkapan dan syarat administrasi untuk konfirmasi siswa atau peserta didik baru dari luar dapodik. Semoga bermanfaat untuk operator Dapodik.

Syarat Administrasi untuk Konfirmasi Peserta Didik Baru dari Luar Dapodik

Syarat 1: Surat dari Cabang Dinas / Surat Pengantar

Syarat 2: Surat Tugas (sesuai tanggal pengajuan) ;

Syarat 3: Surat Pemohonan Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah mengetahui Cabang Dinas yang memuat data :

  • Nama Lengkap
  • Tempat Tgl Lahir
  • NISN
  • NIK
  • Nama Ibu Kandung
  • Rombel
  • NPSN Sekolah
  • Rombel

Syarat 4: Fotokopi Ijazah/Surat Keterangan Lulus ;

Syarat 5: Surat pernyataan Kasek bahwa siswa itu bener2 siswa sekolah itu dan mengikuti aktif pembelajaran ;

Syarat 6: Daftar Pengumuman PPDB yang terdapat pengesahan Kepala Satpen ;

Syarat 7: Fotokopi Akta Kelahiran dan KK ;

Demikian tadi syarat dan kelengkapan administrasi untuk mengkonfirmasi siswa baru yang berasal dari luar dapodik. Semoga bermanfaat.

Syarat Administrasi untuk Konfirmasi Peserta Didik Baru dari Luar Dapodik

MELIHAT ISI SELENGKAPNYA, KLIK DISINI

Admin Rukim ID

"Seorang pendidik asal kampung yang ingin berbagi ilmu untuk semua". Jangan pernah menghitung berapa banyak yang akan kita terima, namun pikirkan dan laksanakan berapa banyak yang akan kita berikan untuk orang lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Konten Dilindungi !!!

Adblock Detected

Untuk menikmati konten RUKIM ID, silahkan OFF aplikasi Adblock browser Anda