Syarat Administrasi untuk Konfirmasi Peserta Didik Baru dari Luar Dapodik
(Tambah PD Diluar Dapodik) yang ditambahkan setelah 31 Oktober 2019
Syarat Administrasi untuk Konfirmasi Peserta Didik Baru dari Luar Dapodik – Berikut ini adalah kelengkapan dan syarat administrasi untuk konfirmasi siswa atau peserta didik baru dari luar dapodik. Semoga bermanfaat untuk operator Dapodik.
Syarat Administrasi untuk Konfirmasi Peserta Didik Baru dari Luar Dapodik
Syarat 1: Surat dari Cabang Dinas / Surat Pengantar
Syarat 2: Surat Tugas (sesuai tanggal pengajuan) ;
Syarat 3: Surat Pemohonan Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah mengetahui Cabang Dinas yang memuat data :
- Nama Lengkap
- Tempat Tgl Lahir
- NISN
- NIK
- Nama Ibu Kandung
- Rombel
- NPSN Sekolah
- Rombel
Syarat 4: Fotokopi Ijazah/Surat Keterangan Lulus ;
Syarat 5: Surat pernyataan Kasek bahwa siswa itu bener2 siswa sekolah itu dan mengikuti aktif pembelajaran ;
Syarat 6: Daftar Pengumuman PPDB yang terdapat pengesahan Kepala Satpen ;
Syarat 7: Fotokopi Akta Kelahiran dan KK ;
Demikian tadi syarat dan kelengkapan administrasi untuk mengkonfirmasi siswa baru yang berasal dari luar dapodik. Semoga bermanfaat.