Cara Membuka Blokir IMEI HP Android iPhone dan Terdaftar di Bea Cukai Permanen
Tutorial ini Murni Pengalaman Pribadi dan Gratis 100% Permanen
Cara Buka Blokir IMEI HP dan Terdaftar di Bea Cukai Permanen | Di tahun 2020 yang lalu, pada saat pandemi saya membeli 1 unit HP Android Google Pixel 4 (codename Flame). Jauh-jauh hari saya memang sangat tertarik dengan hasil kamera dan video dari smartphone besutan Google ini. Selain harga lebih miring saat itu, jaminan update system tentunya menambah yakin untuk segera membeli.
Namun, ternyata di tahun 2022 kebijakan Kemenperin untuk blokir IMEI benar-benar terjadi walau yang semula sudah ada wacana di tahun 2022. Blokir IMEI ini menyebabkan hp tidak muncul sinyal. Dalam postingan ini, saya berbagi pengalaman Cara Membuka Blokir IMEI HP Android iPhone dan Terdaftar di Bea Cukai Permanen Gratis 100%.
Cara Buka Blokir IMEI HP dan Terdaftar di Bea Cukai Permanen
Seperti yang telah kita ketahui bahwa setiap perangkat smartphone atau ponsel memiliki yang dinamakan IMEI. Cara cek IMEI di HP adalah dengan menekan dial *#06#. Pengertian IMEI adalah nomor identitas unik yang dimiliki oleh setiap perangkat seluler. Tujuan adanya IMEI berfungsi untuk mengidentifikasi dan melacak perangkat seluler, serta mencegah penggunaan perangkat yang ilegal atau dicuri.
Sebenarnya di Indonesia, pemerintah melalui Kemenperin telah menerapkan aturan IMEI ini sejak 18 April 2020. Aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen, industri, dan negara dari dampak negatif peredaran perangkat seluler ilegal atau black market (BM).
Di dalam aturan IMEI ini, setiap perangkat seluler atau HP atau smartphone yang masuk ke Indonesia secara resmi harus terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Jika tidak terdaftar, maka IMEI perangkat tersebut akan diblokir oleh operator seluler, sehingga tidak bisa menggunakan layanan seluler seperti telepon, SMS, atau internet atau dengan kata lain hp kita tidak muncul sinyal.
Cara Buka Blokir IMEI HP dan Terdaftar di Bea Cukai Permanen
Bagaimana cara mengetahui bahwa hp kita resmi? Cara cek IMEI hp resmi atau tidak cukup dengan memasukkan nomor IMEI hp di situs Kemenperin. Jika hp resmi, akan muncul notifikasi “IMEI terdaftar di database Kemenperin”. Jika hp BM, akan muncul notifikasi “IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin”.
Namun, bagaimana jika hp yang kita beli hp dari luar negeri terus dibawa ke Indonesia atau ternyata BM dan IMEI-nya terblokir sehingga tidak muncul sinyal? Apakah ada cara untuk membuka blokir IMEI hp tersebut?
Di bawah ini adalah cara saya membuka blokir imei yang menyebabkan hp Google Pixel 4 tidak muncul sinyal:
Cara Daftar IMEI Gratis di Bea Cukai Bandara Soekarno – Hatta
Langkah 1 Daftar IMEI Bea Cukai Permanen
HP yang akan dibuka blokir IMEI, dibawah ke luar negeri terlebih dahulu, bisa titip teman, keluarga atau diri sendiri. Saat itu saya titipkan untuk dibawa Umroh.
Langkah 2 Daftar IMEI Bea Cukai Permanen
Saat kepulangan dari umroh, dan landing di bandara Soekarno Hatta, akan ada pengecekan imigrasi.
Langkah 3 Daftar IMEI Bea Cukai Permanen
Khusus untuk umroh, tidak ada pengecekan bea cukai, maka jika dititipkan keluarga yang umroh, maka harus mandiri masuk ke bagian bea cukai.
Langkah 4 Daftar IMEI Bea Cukai Permanen
Apabila bingung, tanya ke security bandara, tempat bea cukai.
Langkah 5 Daftar IMEI Bea Cukai Permanen
Apabila sudah di tempat bea cukai, ambil nomor antrian di ruang khusus pendaftaran imei.
Langkah 6 Barcode Daftar IMEI Bea Cukai Permanen
Saat sedang mengantri, kita isi data di web bea cukai terkait imei dan akan mendapatkan barcode dan di SS.
Langkah 7 Biaya Daftar IMEI Bea Cukai Permanen
Jika sudah dipanggil, menyerahkan SS barcode + boarding pass + passport + hp yang didaftarkan. Berapa biaya daftar imei bea cukai? Karena harga hp saya ini di bawah $500, maka proses daftar imei bea cukai gratis.
Demikian tadi informasi terbaru terkait Cara Buka Blokir IMEI HP dan Terdaftar di Bea Cukai secara Permanen. Semoga bermanfaat ya, apabila tidak ingin ribet, pastikan kita membeli hp secara resmi.