Aturan Panduan PPDB Jalur Prestasi 2020/2021 Saat Wabah Corona
Panduan PPDB 2020/2021 Jalur Prestasi Saat Wabah Corona
Aturan Panduan PPDB Jalur Prestasi 2020/2021 Saat Wabah Corona – Akhirnya, Presiden RI, Joko Widodo, mengumumkan secara resmi bahwa Ujian Nasional UN 2020 Dibatalkan Ditiadakan. Berita ini disampaikan oleh Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman melalui keterangan tertulis, Selasa tanggal 24 Maret 2020. Berikut ini Aturan Panduan PPDB Jalur Prestasi 2020/2021 Saat Wabah Corona Setelah UN 2020 Resmi Dihapus Jokowi.
Aturan Panduan PPDB Jalur Prestasi 2020/2021 Saat Wabah Corona
PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 – Penerimaan Peserta Didik Baru 2020/2021 – Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
- akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/atau
- prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
- Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Aturan Panduan PPDB Jalur Prestasi 2020/2021 Saat Wabah Corona
Untuk selengkapnya mengenai isi dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Corona, silahkan download PDF di bawah ini:
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 PDF (Download)
- Ujian Nasional 2020 Dihapus
- Ujian Sekolah 2020
- Kenaikan Kelas
- Ketentuan Kelulusan SD – SMP – SMK
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021
- BOS
Demikian tadi informasi terbaru mengenai aturan panduan penerimaan peserta didik baru jalur prestasi tahun pelajaran 2020/2021 saat wabah virus corona mengkhawatirkan. Semoga bermanfaat informasi ini.