Permen

Download PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Bulan Juni akan diberikan gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas sebesar penghasilan

Download PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji (Gaji ke 13), Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan PDF – Gaji, pensiunan atau tunjangan ketiga belas diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni 2019. Silahkan download PP Nomor 35 tahun 2019 PDF melalui link di bawah ini.

Download PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji (Gaji ke 13), Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Download PP Nomor 35 tahun 2019 Gaji Ketiga Belas
Download PP Nomor 35 tahun 2019 Gaji Ketiga Belas

Berikut ini Komponen yang diperhatikan dalam pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2019:

1. untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;

2. untuk Penerima pensiun meliputi pensiun pokok,tunjangan keluarga, danfatau tunjangan tambahan penghasilan; dan

3. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke 13 tahun 2019, dinyatakan bahwa Penghasilan sebagaimana tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, Penghasilan tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke 13 tahun 2019, juga menegaskan bahwa Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Download PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji (Gaji ke 13), Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI,Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atauTunjangan menerima lebih dari satu penghasilan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya  lebih besar. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan sekaligus sebagai Penerima pension janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda.

Untuk lebih detailnya mengenai Permen Nomor 35 Tahun 2019 tentang gaji ketiga belas dapat anda miliki melalui link di bawah ini, silahkan anda download.

Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun 2019 —disini

Baca juga, KLIK:

PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang THR PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2019

PP Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural

PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberiaan Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural

Demikian tadi informasi terbaru tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas (Gaji ke 13) Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Download PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji (Gaji ke 13), Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

MELIHAT ISI SELENGKAPNYA, KLIK DISINI

Admin Rukim ID

"Seorang pendidik asal kampung yang ingin berbagi ilmu untuk semua". Jangan pernah menghitung berapa banyak yang akan kita terima, namun pikirkan dan laksanakan berapa banyak yang akan kita berikan untuk orang lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Konten Dilindungi !!!

Adblock Detected

Untuk menikmati konten RUKIM ID, silahkan OFF aplikasi Adblock browser Anda