Download PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberiaan Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
Persyaratan Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang menerima menerima Penghasilan Ketiga Belas
Download PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberiaan Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural – Sebentar lagi Idul Fitri 1440 (2019). Bagaimana kabar Pemberian THR / Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (LNS)? Semua telah diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 38 tahun 2019, silahkan download untuk melihat lebih detail.
Download PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberiaan Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
Berikut ini adalah daftar pimpinan pada LNS yang menerima Penghasilan Ketiga Belas yaitu:
- ketua/kepala;
- wakil ketua/wakil kepala;
- sekretaris; dan/atau
- anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Berikut ini adalah persyaratan Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang menerima menerima Penghasilan Ketiga Belas yaitu:
- warga negara Indonesia;
- telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terus-menerus sejak pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan;
- pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
Daftar Lembaga Nonstruktural (LNS) yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan penghasilan ketiga belas telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Download PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberiaan Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 38 Tahun 2019, dalam hal pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda. Dalam hal penghasilan ketiga belas lebih kecil dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini maka penghasilan ketiga belas bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni.
Disampaikan juga bahwa dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 38 Tahun 2019 bahwa Pajak penghasilan atas penghasilan ketiga belas dibebankan sesuai perundang-undangan.
Baca juga, KLIK:
Untuk informasi selengkapnya mengenai Peraturan Pemerintah – PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Pemberiaan Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural tahun 2019 silahkan download dan dibaca melalui link di bawah ini.
Berikut Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 38 Tahun 2019 —DISINI—
Demikian tadi informasi terbaru tentang link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberiaan Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Semoga informasi PP ini bermanfaat untuk semua. Jangan lupa BERSEDEKAH.