Ketentuan Pemberian THR PNS, TNI, Polri, Non PNS, dan Pensiunan 2020
Rancangan Pemberian THR PNS Tahun 2020 oleh Kemenkeu
Ketentuan Pemberian THR PNS, TNI, Polri, Non PNS, dan Pensiunan 2020 – Dengan adanya kejadian luar biasa pandemi virus corona COVID-19 yang melanda Indonesia di tahun 2020 ini, menyebabkan harus adanya refocusing atau pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu. Berikut ini adalah Ketentuan pemberian THR pada PNS, TNI, Polri, Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tahun 2020.
Ketentuan pemberian THR pada PNS, TNI, Polri, Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tahun 2020
Penyampaian RPP tentang Pemberian THR untuk PNS, TNI, Polri, Pegawai Non PNS, Penerima Pensiun atau Tunjangan 2020 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK.02/2020. (Link download ada di paling bawah)
Di bawah ini adalah rancangan peraturan pemerintah terkait pemberian THR PNS, TNI, Polri, Pegawai NonPNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tahun 2020:
PENERIMA THR TAHUN 2020
Tunjangan Hari Raya atau THR 2020 diberikan kepada:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
- PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditempatkan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
- PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri penerima uang tunggu.
- Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
- Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polri yang dinyatakan hilang.
- Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
- Penerima pensiun atau tunjangan.
- Pegawai NonPNS pada Lembaga Nonstruktural, Lembaga Penyiaran Publik, dan Badan Layanan Umum.
TIDAK MENERIMA THR TAHUN 2020
Tunjangan Hari Raya atau THR 2020 tidak diberikan kepada:
- Pejabat Negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
- Wakil Menteri.
- PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi.
- PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri dalam Jabatan Fungsional Ahili Utama atau dalam jabatan setara dengan Jabatan Fungsional Ahli Utama.
- Dewan Pengawas Badan Layanan Umum.
- Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik.
- Staf khusus di Lingkungan Kementerian.
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Pimpinan Lembaga Nonstruktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik. Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.
- PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
- PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Ketentuan pemberian THR pada PNS, TNI, Polri, Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tahun 2020
BESARAN PEMBERIAN THR TAHUN 2020
Besaran pemberian THR tahun 2020 dan informasi selengkapnya mengenai Ketentuan Pemberian THR tahun 2020 dapat dilihat di bawah ini, Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK.02/2020 :
WAKTU PEMBAYARAN THR TAHUN 2020
Tunjangan Hari Raya atau THR akan diberikan paling lambat 10 hari sebelum hari Raya.
Link download Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK.02/2020
Demikian tadi informasi terbaru tentang ketentuan pemberian THR pada PNS, TNI, Polri, NonPNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tahun 2020. Semoga bermanfaat untuk semua. Semoga COVID-19 segera hilang dari bumi Indonesia. Sumber