Dapodik

Langkah-langkah Pengajuan dan Penerbitan NUPTK Guru dan GTK 2019/2020

Pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) 2020

Langkah-langkah Pengajuan dan Penerbitan NUPTK Guru dan GTK 2019/2020NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Swasta atau Non-PNS guna memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan. Berikut ini Langkah-langkah Pengajuan dan Penerbitan NUPTK Guru dan GTK.

Langkah-langkah Pengajuan dan Penerbitan NUPTK Guru dan GTK 2019/2020

Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK:

  • PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan). Syarat Pengajuan NUPTK 2019/2020 klik disini.
  • Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima  pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jika tidak ada berkas yang asli, maka bisa diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di- approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
  • LPMP  menerima  pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan memeriksa  persyaratan  dalam  file  elektronik. BPKLN menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak
    sesuai dikembalikan (ditolak).
  • PDSPK menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang  sudah  di- approve oleh  Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan memeriksa semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi saat ini terdata di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tidak melalui mekanisme pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng- upload  SK yang diminta dan langsung masuk di antrian PDSPK.

Catatan: setiap penolakan dari  masing-masing  tingkatan harus dilengkapi dengan catatan yang menunjukan letak kesalahan dan memberikan solusi yang benar dan jelas.

Keyword: Cara Memperoleh NUPTK 2020, Cara Mendapat NUPTK 2020, Syarat Mendapat NUPTK 2020, Syarat Pengajuan NUPTK 2020

Langkah-langkah Pengajuan dan Penerbitan NUPTK Guru dan GTK 2019/2020

MELIHAT ISI SELENGKAPNYA, KLIK DISINI

Admin Rukim ID

"Seorang pendidik asal kampung yang ingin berbagi ilmu untuk semua". Jangan pernah menghitung berapa banyak yang akan kita terima, namun pikirkan dan laksanakan berapa banyak yang akan kita berikan untuk orang lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Konten Dilindungi !!!

Adblock Detected

Untuk menikmati konten RUKIM ID, silahkan OFF aplikasi Adblock browser Anda