Pemerintah Mengalokasikan DAU untuk Penggajian PPPK Mulai Tahun 2020
UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020
Pemerintah Mengalokasikan DAU untuk Penggajian PPPK Mulai Tahun 2020 – Banyak pemerintah daerah yang pesimistis untuk melakukan rekrutmen PPPK (P3K) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pasalnya berdasarkan Pasal 101 ayat (3) UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dinyatakan bahwa Gaji PPPK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk PPPK di Instansi Daerah.
Pemerintah Mengalokasikan DAU untuk Penggajian PPPK Mulai Tahun 2020
Berbagai keluhan dari pemerintah daerah mendapat tanggapan serius dari pemerintah pusat. Oleh sebab itu, Jangan Pesimistis dengan Penggajian PPPK (P3K), ini dikarenakan dimulai tahun 2020 pemerintah pusat sudah mengalokasikan DAU tambahan untuk penggajian PPPK. Pada pasal 11 ayat (19) UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN 2020 dinyatakan bahwa adanya tambahan DAU sebagai dukungan pendanaan atas kebijakan penggajian Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dialokasikan sebesar Rp.4.260.552.540.000,00 (empat triliun dua ratus enam puluh miliar lima ratus lima puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).
Untuk informasi lebih lengkap mengenai penggajian PPPK ini, silahkan download dan baca UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan mengenai Pemerintah mengalokasi DAU tambahan untuk penggajian PPPK mulai tahun 2020. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Satu komentar