Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2020
BOS 2020 lebih fleksibel, diperketat dan nilai satuan meningkat

Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2020 – Pagi hari ini, Selasa tanggal 11 Februari 2020 di fanspage Kemdikbud terdapat informasi terbaru tentang Perubahan Mekanisme BOS 2020. Saya copy pastekan disini.
Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2020
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan paket kebijakan Merdeka Belajar Episode 3 yang berfokus pada peningkatan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Penyaluran BOS 2020 Langsung ke Rekening Sekolah
Poin pertama : Percepatan proses penyaluran dana BOS ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah. Sebelumnya penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Tahapan penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahunnya dari sebelumnya empat kali per tahun.

Poin kedua kebijakan ini mengenai fleksibilitas penggunaan dana BOS. “Setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda. Maka, kebutuhan di tiap sekolah juga berbeda-beda pula, misalnya sekolah di Jakarta akan berbeda kebutuhannya dengan sekolah di Nusa Tenggara dan Papua,” kata Mendikbud.
Penggunaan BOS Lebih Fleksibel dan Pembiayaan Guru Honor Meningkat Maksimal 50%
Atas kebijakan inilah maka penggunaan dana BOS kini lebih fleksibel, termasuk untuk pembiayaan guru honor dan tenaga kependidikan yang ditingkatkan dari semula maksimal 15% menjadi maksimal 50%. Selain itu, dana maksimal untuk BOS Buku kini tidak dibatasi jumlahnya. “Saya mendengar banyak sekolah yg tdk mampu membayar biaya untuk guru honor dan tenaga kependidikan (operator). Ini adalah langkah pertama yang dilakukan Kemendikbud dan bukan solusi akhir untuk peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan,” tambah Nadiem.

Nilai Satuan BOS 2020 Meningkat

Poin ketiga mengenai peningkatan harga satuan BOS untuk siswa yang meningkat. Untuk jenjang SD meningkat menjadi 900.000 per siswa untuk setiap tahun (naik 13%), jenjang SMP menjadi 1.100.000 (naik 10%), dan jenjang SMA menjadi 1.500.000 (naik 7%).
Pelaporan BOS 2020 Diperketat
Poin terakhir adalah peningkatan transparansi untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan BOS oleh sekolah. Mulai tahun 2020, seluruh sekolah wajib melaporkan penggunaan dana BOS oleh sekolah sevata daring melalui bos.kemdikbud.go.id dan mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat.

#MerdekaBelajar
#Pendidikan
#BOS
#BantuanOperasionalSekolah
#PaketKebijakan
#KemendikbudBerintegritas
#Kemendikbud
Demikian tadi informasi terbaru mengenai Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah BOS 2020, semoga bermanfaat.
Satu komentar