Administrasi

Surat Edaran Penundaan UNBK dan US SMK SMA SLB Jawa Tengah

Pengaturan Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US) dan KBM

Surat Edaran Penundaan UNBK dan US SMK SMA SLB Jawa Tengah – Pengaturan Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US) dan Kegiatan Belajar Mengajar pada SMA SMK dan SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020 – Mewabahnya virus Corona di Indonesia akhir-akhir ini benar-benar mengkhawatirkan. Dan hingga detik ini, proses pendidikan di sekolah-sekolah mulai terganggu. Di Jawa Tengah, pelaksanaan UN dan US ditunda. Berikut ini Surat Edaran Penundaan UNBK dan US SMK SMA SLB Jawa Tengah.

Surat Edaran Penundaan UNBK dan US SMK SMA SLB Jawa Tengah

Surat Edaran Nomor : 443.2/08991 tentang Pengaturan Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US) dan Kegiatan Belajar Mengajar pada SMA SMK dan SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020.

Berdasarkan :

  • Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.
  • Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/I/2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020
  • Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan;
  • Surat Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0113/SDAR/BSNP/III/2020 tanggal 12 Maret 2020 perihal Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 Untuk Penanganan Penyebaran COVID-19;
  • Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) Di Jawa Tengah.
  • Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/09748 tanggal 31 Mei 2019 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020;
  • Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 443.2/03928 tanggal 12 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan Menengah Dan Khusus Di Provinsi Jawa Tengah;

dan dengan mempertimbangkan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), yang cenderung semakin meluas, serta ditetapkannya COVID-19 sebagai pandemi global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), disampaikan dengan hormat hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN)/Ujian Sekolah (US) dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA, SMK, dan SLB Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Tengah sebagai berikut :

Edaran Penundaan UNBK US SMA SMK SLB dan KBM Online Jawa Tengah
Edaran Penundaan UNBK US SMA SMK SLB dan KBM Online Jawa Tengah

Surat Edaran Penundaan UNBK dan US SMK SMA SLB Jawa Tengah

UJIAN NASIONAL DAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR

1. Terhitung mulai tanggal 16 s.d 29 Maret 2020 (14 hari) proses belajar mengajar dialihkan secara mandiri di rumah masing-masing siswa dengan model jarak jauh melalui sistem online/daring, dan bersamaan dengan hal tersebut, sekolah melakukan konsolidasi dan menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan bagi warga sekolah untuk mewujudkan sekolah yang bersih dan sehat.

2. Pelaksanaan Ujian Nasional SMK yang semula dijadwalkan pada tanggal 16 s.d 19 Maret 2020, untuk sementara ditunda sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan, dan jadwal pelaksanaan Ujian Nasional selanjutnya akan diberitahukan kemudian.

3. Pelaksanaan UN SMA untuk sementara masih sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, menyesuaikan dengan situasi dan perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19, dan selanjutnya akan diberitahukan kemudian.

4. Selama pelaksanaan belajar mandiri sebagaimana tersebut di atas, kegiatan studi tour, kemah, prakerin, maupun kegiatan yang sebelumnya dijadwalkan di luar lingkungan sekolah ditiadakan, dan para siswa diminta untuk :
a. tidak melakukan perjalanan keluar wilayah tempat tinggalnya;
b. menjaga pola hidup sehat dan bersih;
c. terus melakukan pemantauan kesehatan sebagaimana yang dianjurkan.
d. Mengikuti petunjuk pencegahan COVID-19 sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) Pada Satuan Pendidikan

LAIN-LAIN
1. Selama masa waktu sebagaimana pengaturan dimaksud pada huruf A, Kepala Sekolah wajib mengatur keterpenuhan hari dan jam kerja bagi seluruh Guru, Tenaga Kependidikan, dan Karyawan Sekolah pada sekolah yang menjadi tanggungjawabnya, dengan tetap menerapkan kewaspadaan tinggi terhadap penularan COVID-19.

2. Sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap penyebaran COVID-19, diminta Saudara membuka layanan informasi yang dapat diakses dengan mudah oleh seluruh warga sekolah, sekaligus memberikan edukasi hal-hal COVID-19 kepada warga masyarakat di sekitar lingkungan sekolah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait (Dinas Kesehatan, TNI/POLRI, BPBD, Kesbangpol, Puskesmas, Kecamatan, Kelurahan/Desa, dll).

3. Atas pelaksanaan Surat Edaran ini, Kepala Sekolah diminta melaporkan pelaksanaan ketentuan sebagaimana tersebut di atas secara berjenjang melalui saluran informasi yang tersedia.

Silahkan download surat edaran di bawah ini:

Edaran Pengaturan Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US) dan Kegiatan Belajar Mengajar pada SMA SMK dan SLB Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020 (Download)

Demikian tadi informasi terbaru mengenai edaran pelaksanaan UN dan US SMK SMA dan SLB di Jateng. Semoga bermanfaat untuk semuanya.

Surat Edaran Penundaan UNBK dan US SMK SMA SLB Jawa Tengah

MELIHAT ISI SELENGKAPNYA, KLIK DISINI

Admin Rukim ID

"Seorang pendidik asal kampung yang ingin berbagi ilmu untuk semua". Jangan pernah menghitung berapa banyak yang akan kita terima, namun pikirkan dan laksanakan berapa banyak yang akan kita berikan untuk orang lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Konten Dilindungi !!!

Adblock Detected

Untuk menikmati konten RUKIM ID, silahkan OFF aplikasi Adblock browser Anda