Download Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021
Siswa masuk sekolah atau tidak, ada di tangan orang tua

Download Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru – Prinsip Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19: Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran. Berikut ini adalah link Download Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Pelajaran 2020/2021.
Download Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021

Kesimpulan Konferensi PERS Pengumuman Kebijakan Pembelajaran Tahun Pelajaran 2020/2021 (klik disini)
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUD, SD, SMP, SMA, SMK
- Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
- Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
Panduan KBM 2020 2021
Tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau
Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan:
- Tahap I : SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.
- Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB.
- Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
- Begitu ada penambahan kasus/ level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.
- Sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).
- Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan ketentuan sebagai berikut:
Panduan KBM 2020 2021 Madrasah Asrama
Download Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap, diawali dengan masa transisi selama dua bulan. Jika aman, dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.
Masa Transisi 2 Bulan
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat Juli 2020
- SD, MI, dan SLB: paling cepat September 2020
- PAUD: paling cepat November 2020 Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak min.
1,5 m dan maks.18 peserta didik/kelas (standar 28-36 peserta didik/kelas) - SLB: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas (standar 5-8 peserta didik/kelas)
- PAUD: jaga jarak min. 3 m dan maks. 5 peserta didik/kelas (standar 15 peserta didik/kelas)
- Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan
Masa Kebiasaan Baru (New Normal)
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat September 2020
- SD, MI, dan SLB: paling cepat November 2020 PAUD: paling cepat Januari 2021
- Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak min. 1,5 m dan maks.18 peserta didik/kelas
- SLB: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas
- PAUD: jaga jarak min. 3 m dan maks. 5 peserta didik/kelas
- Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan
BOS di masa kedaruratan COVID-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.
- Dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
- Dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lain (termasuk thermogun).
- Dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru), belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah.
- Tetap dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.
- Ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.

Untuk lebih detailnya, silahkan download file presentasi kebijakan sekolah tahun pelajaran 2020/2021, Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19):
Panduan Penyeleneggaraan Pembelajaran 2020/2021 (Download PDF)
Demikian tadi informasi terbaru tentang pengumuman kebijakan sekolah terbaru tahun pelajaran 2020/2021 yang disampaikan Mendikbud, Nadiem Makarim, hari Senin tanggal 15 Juni 2020. Sumber Kemendikbud
Satu komentar