Kemdikbud

Perubahan dan Perbedaan POS UN Lama 2019 dengan POS UN Baru 2020 Revisi

Penjelasan lengkap bagian-bagian yang direvisi atau diubah dari POS UN

Perubahan dan Perbedaan POS UN Lama 2019 dengan POS UN Baru 2020 Revisi – Sesuai dengan Siaran Pers BSNP Nomor 0001/PR/BSNP/I/2020 tentang perubahan dan perbedaan antara POS UN Lama 2019 dengan POS UN Terbaru Revisi 2020. Berikut ini Rekapitulasi Perbedaan Perubahan POS UN Lama Versi 4 November 2019 dengan POS UN Revisi Versi 14 Januari 2020.

Perubahan dan Perbedaan POS UN Lama 2019 dengan POS UN Baru 2020 Revisi

Sebelumnya silahkan Anda membaca 2 berita terbaru di bawah ini:

Siaran Pers BSNP Tentang Perubahan POS UN Lama dengan POS UN Baru 2020

Download POS UN 2020 Revisi Terbaru 14 Januari 2020 PDF

Apa saja yang berubah dalam POS UN 2020 Revisi? Apa saja perbedaan antara POS UN Lama tahun 2019 dengan POS UN Terbaru Revisi 2020? Berikut ini adalah rekapitulasi perbedaan perubahan POS UN (Lama) versi 4 November 2019 dengan POS UN (Terbaru) Revisi versi 14 Januari 2020.

POS UN 2019 (4-11-2019) POS UN Revisi 2020 (21-1-2020)
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
  2. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 242);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata KerjaKementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Pasal 3
Pada saat Peraturan ini berlaku, Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS Penyelenggaraan UN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah,
Direktorat Pembinaan SMP,
Direktorat Pendidikan Kesetaraan,
Direktorat Pembinaan SMA, dan
Direktorat Pembinaan SMK/MAK
Direktorat SMP, Direktorat SMA, dan Direktorat SMK
Peserta UN berhak mengikuti ujian perbaikan hanya 1 (satu) kali dalam tahun yang sama. Peserta UN berhak mengikuti ujian ulangan hanya 1 (satu) kali dalam tahun yang sama.

Perubahan dan Perbedaan POS UN Lama 2019 dengan POS UN Baru 2020 Revisi

 

POS UN 2019 (4-11-2019) POS UN Revisi 2020 (21-1-2020)
Biaya penggandaan dan pendistribusian ijazah SMA/SMALB/SMK/
SMP/SMPLB dibebankan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Biaya penggandaan dan pendistribusian ijazah SMP, SMA, SMK, SMPLB, dan SMALB dibebankan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Biaya penggandaan dan pendistribusian ijazah MTs/MA/Ulya (Salafiah) dibebankan pada Kementerian Agama. Biaya penggandaan dan pendistribusian ijazah MTs, MA, Program Paket Wustha, dan Program Paket Ulya dibebankan pada Kementerian Agama.
Biaya penggandaan dan pendistribusian ijazah Paket C dan Paket B dibebankan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Biaya penggandaan dan pendistribusian ijazah Program Paket B dan Program Paket B dibebankan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.



 
Download Rekap Perbedaan POS UN Lama dengan POS UN terbaru revisi 2020

Demikian tadi informasi terbaru mengenai Perubahan dan Perbedaan POS UN Lama dengan POS UN Revisi tahun 2020 terbaru. Semoga bermanfaat.

Perubahan dan Perbedaan POS UN Lama 2019 dengan POS UN Baru 2020 Revisi

MELIHAT ISI SELENGKAPNYA, KLIK DISINI

Admin Rukim ID

"Seorang pendidik asal kampung yang ingin berbagi ilmu untuk semua". Jangan pernah menghitung berapa banyak yang akan kita terima, namun pikirkan dan laksanakan berapa banyak yang akan kita berikan untuk orang lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Konten Dilindungi !!!

Adblock Detected

Untuk menikmati konten RUKIM ID, silahkan OFF aplikasi Adblock browser Anda