Download Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 PDF Tentang PPDB
Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK - SD - SMP -SMA - SMK
Download Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 PDF Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) – Berikut ini adalah link download Permendikbud nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB di tahun pelajaran 2020/2021. Permen ini rilis bersama dengan Permendikbud nomor 43 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.
Download Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 PDF Tentang PPDB
Pendaftaran PPDB 2020/2021 dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. afirmasi (keluarga kurang mampu);
c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
d. prestasi.
- Jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
- Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali spaling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
- Dalam hal masih terdapat sisa kuota, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi
Baca juga:
Download Data Wilayah Zonasi PPDB SMA Jawa Tengah Tahun 2020/2021
Download Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK Jawa Tengah Tahun 2020/2021
Pasal 14 tentang Jalur Zonasi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 PDF
- Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat huruf a diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
- Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.
- Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
- Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.
Pasal 17 tentang Jalur Afirmasi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 PDF
- Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
Pasal 20 tentang Jalur Prestasi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 PDF
- Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan:
a. nilai ujian Sekolah atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. - Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Download Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 PDF Tentang PPDB
Silahkan download melalui link di bawah ini
Baca juga:
Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 Tentang Ujian Nasional
Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 Tentang PPDB
Download Surat Edaran Mendikbud RI Nomer 14 Tahun 2019 PDF tentang Penyederhanaan RPP
Tanya Jawab Surat Edaran tentang Penyederhanaan RPP, Guru Wajib Tahu
Klik disini link download Permendikbud no 44 tahun 2019
Demikian tadi informasi terbaru mengenai link Download Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 PDF Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Semoga bermanfaat dan smeoga sukses PPDB 2020/2021 mendatang.
Satu komentar