Permen

Naskah Asli Salinan Pasal 6A UUD 1945 Tentang Pilpres Viral

Naskah Asli Salinan Pasal 6A UUD 1945 Tentang Pilpres Viral – Mendadak netizen ramai dengan Pasal 6A UUD 1945 yang berisi mengenai Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal yang viral ini terkait syarat capres cawapres yang akan dilantik atau memenangkan pemilihan umum (pemilu). Seperti apa isi dari naskah asli? Kita simak bersama.

Naskah Asli Salinan Pasal 6A UUD 1945 Tentang Pilpres Viral

Berikut ini adalah Salinan Naskah Alsi Pasal 6A UUD 1945 yang sedang banyak dibicarakan orang di media sosial facebook, whatsapp, dan lain-lain. Semoga tidak salah paham dalam memahami pasal ini.

Pasal  6A Ayat (1)  “Presiden  dan  Wakil  Presiden  dipilih  dalam  satu  pasangan  secara  langsung  oleh rakyat.” ***)

Pasal  6A Ayat (2)  “Pasangan  calon  Presiden  dan  Wakil  Presiden  diusulkan  oleh  partai  politik  atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum  sebelum pelaksanaan  pemilihan umum”.***)

Pasal  6A Ayat (3)  “Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.” ***)

Pasal  6A Ayat (4)  “Dalam  hal  tidak  ada  pasangan  calon  Presiden  dan  Wakil  Presiden  terpilih,  dua pasangan  calon  yang  memperoleh  suara  terbanyak  pertama  dan  kedua  dalam pemilihan  umum  dipilih  oleh  rakyat  secara  langsung  dan  pasangan  yang memperoleh  suara  rakyat  terbanyak  dilantik  sebagai  Presiden  dan  Wakil Presiden.”****)

Pasal  6A Ayat (5)  “Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.”***)

Sudah jelas ya, bahwasannya yang memperoleh suara terbanyak adalah yang akan dilantik entah berapapun suara yang diperoleh di masing-masing wilayah. Namun, yang perlu ditekankan disini adalah asas Kejujuran dan Keadilan penyelenggara Pemilu (KPU), Aparat, Bawaslu dan jajaran yang menjadi panitia event berbiaya mahal ini. Damai Indonesiaku.

Naskah Asli Salinan Pasal 6A UUD 1945 Tentang Pilpres Viral

MELIHAT ISI SELENGKAPNYA, KLIK DISINI

Admin Rukim ID

"Seorang pendidik asal kampung yang ingin berbagi ilmu untuk semua". Jangan pernah menghitung berapa banyak yang akan kita terima, namun pikirkan dan laksanakan berapa banyak yang akan kita berikan untuk orang lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Konten Dilindungi !!!

Adblock Detected

Untuk menikmati konten RUKIM ID, silahkan OFF aplikasi Adblock browser Anda