Dapodik

Syarat Mutasi Siswa Antar Provinsi (Syarat Pindah Sekolah Antar Cabang Dinas) 2020

Syarat dan Berkas yang Dipersiapkan Saat Mutasi di Antar Provinsi

Syarat Mutasi Siswa Antar Provinsi (Syarat Pindah Sekolah Antar Cabang Dinas) 2020 – Berikut ini adalah Syarat dan Berkas yang Dipersiapkan Saat Pindah Sekolah atau Mutasi di Provinsi yang berbeda. Ada kalanya siswa mengikuti pindah tempat tinggal mengikuti orang tua yang juga pindah tempat kerja. Berikut syarat yang harus dipersiapkan.

Syarat Mutasi Siswa Antar Provinsi (Syarat Pindah Sekolah Antar Cabang Dinas) 2020

Silahkan dipersiapkan syarat-syarat mutasi di bawah ini:

  • Surat pengantar dari Cabang Dinas Pendidikan asal
  • Surat keterangan pindah dari sekolah asal
  • Surat keterangan pindah/keluar dari dapodik/EMIS dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah asal
  • Khusus untuk EMIS harus ada approve dari Kemenag Kab/Kota
  • Surat keterangan bahwa anak telah diterima di sekolah penerima/sekolah baru
  • Fotocopy raport dari awal sampai terakhir
  • Point 2 – 5 copy rangkap 4
  • Dibawa ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk persetujuan mutasi

Demikian tadi informasi terbaru tentang syarat yang harus dipersiapkan jika akan mutasi atau pindah sekolah. Semoga dapat membantu.

Syarat Mutasi Siswa Antar Provinsi (Syarat Pindah Sekolah Antar Cabang Dinas) 2020

MELIHAT ISI SELENGKAPNYA, KLIK DISINI

Admin Rukim ID

"Seorang pendidik asal kampung yang ingin berbagi ilmu untuk semua". Jangan pernah menghitung berapa banyak yang akan kita terima, namun pikirkan dan laksanakan berapa banyak yang akan kita berikan untuk orang lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Konten Dilindungi !!!

Adblock Detected

Untuk menikmati konten RUKIM ID, silahkan OFF aplikasi Adblock browser Anda