Download Juknis BOS Madrasah Tahun 2023 PDF
Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023

Link download Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2023. Juknis BOP RA tahun 2023 dan Juknis BOS Madrasah Tahun 2023 dapat di download melalui link di bawah ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kepdirjenpendis Nomor 304 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6601 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2023.
Download Juknis BOS Madrasah Tahun 2023 PDF
Di dalam Diktum Kesatu Kepdirjenpendis Nomor 304 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP RA dan BOS MI MTS MA (Madrasah) tahun 2023 menyatakan Menetapkan Perubahan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Di dalam Diktum Kedua Kepdirjenpendis Nomor 304 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP RA dan Juknis BOS Madrasah tahun 2023 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan dalampenyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Kemudian di dalam Kepdirjen Pendis Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP RA Tahun 2023 dan Juknis BOS (MI MTS MA MAK) Madrasah Tahun 2023, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah bertujuan untuk:
1) membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
2) membantu biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
3) mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru; dan
4) mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Raudhatul Athfal dan Madrasah.
Bagaimana ketentuan dalam penggunaan dana di dalam BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2023? Berikut ini adalah penggalan ketentuan penggunaan dana yang tertuang di dalam Kepdirjenpendis Nomor 304 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Juknis BOP RA dan Juknis BOS Madrasah tahun 2023.
Penggunaan dana BOP dan BOS harus didasarkan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- Ketentuan umum keseluruhan penggunaan dana BOP dan BOS mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2023 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
- Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada RKARA atau RKAM yang disusun oleh tim pengembang yang melibatkan guru dan komite madrasah, ditetapkan oleh Kepala RA/Madrasah dan diketahui/dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
- Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
- Prioritas Penggunaan Dana BOP dan BOS adalah untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional RA dan Madrasah. Bagi RA dan Madrasah yang telah menerima dana bantuan lain, tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka RA dan Madrasah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh lembaganya.
- RA dan Madrasah yang telah menerima dana bersumber dari APBD tidak diperkenankan menggunakan dana BOP dan BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOP dan BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka madrasah dapat menggunakan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah;
- Madrasah Negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting;
Untuk melihat secara detail isi dari komponen pembiayaan yang dapat dibelanjakan oleh RA dan Madrasah, silahkan klik download Petunjuk Teknis Juknis BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2023.
Petunjuk Teknis Juknis BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2023 (Download)
Demikian tadi informasi terbaru mengenai link Download Juknis BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2023 file PDF. Semoga bermanfaat ini. By Centre Madrasah.