Download Juknis Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah, Segera Buat Proposal
Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam (PAI) dari Kemenag

Download Juknis Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun 2023 dari Kemenag | Kementerian agama membuka kesempatan bagi sekolah yang memerlukan sarana perlengkapan beribadah untuk mengajukan bantuan sarana ibadah penddidikan agama islam di sekolah, baik SD SMP SMA SMK. Pengajuan proposal bantuan diajukan pada tanggal 8 s.d. 25 Maret 2023 melalui Sistem Informasi Layanan Bantuan Pendidikan Agama Islam (SILABA-PAI) pada laman: https://simwas.kemenag.go.id/silaba
Juknis Bantuan Sarana Ibadah PAI pada Sekolah, Segera Buat Proposal
Link download PDF tentang Petunjuk Teknis untuk menyusun proposal bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam untuk Sekolah Tahun Anggaran 2023 mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 334 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Jukins) Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Tahun Anggaran 2023.
Diketahui bahwa sarana ibadah Pendidikan Agama Islam merupakan sarana penting dalam pembelajaran PAI, baik dalam praktik ibadah maupun pelaksanaan ibadah sebenarnya seperti salat lima waktu, salat sunah, dan kegiatan keagamaan lainnya.
Sarana ibadah PAI berperan sebagai pendukung proses pembelajaran PAI untuk meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Agama Islam oleh peserta didik. Sarana ibadah dapat digunakan untuk berbagai kegiatan terkait dengan peningkatan kegiatan keagamaan siswa, seperti penyelenggaraan salat Jumat, baca-tulis Al-Quran, pelatihan khitobah dan seni Islam, pelaksanaan hari besar Islam, penyembelihan hewan qurban, dan penerimaan serta penyaluran zakat.
Sebagai alat bantu pembelajaran, sarana ibadah harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan pembelajaran. Oleh karena itu, penggunaan sarana ibadah harus dimaksimalkan dalam mendukung proses pembelajaran PAI di sekolah, baik sebagai praktik pembelajaran, penunjang intra kurikuler maupun ekstra kurikuler.
Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam untuk Sekolah Tahun 2023, dinyatakan bahwa bantuan sarana ibadah bagi SD SMP SMA SMK Tahun 2023 ini memiliki tujuan yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan praktik ibadah PAI di sekolah. Dengan tersedianya sarana ibadah yang memadai, diharapkan peserta didik dapat lebih mudah memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, penyediaan sarana ibadah dan pembelajaran PAI yang baik di sekolah juga dapat membantu menciptakan lingkungan yang religius dan mendukung terwujudnya pemahaman dan pengamalan nilai-nilai keagamaan secara tepat. Hal ini akan memberikan dampak positif yang besar dalam membentuk karakter peserta didik yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Namun, penting untuk diingat bahwa bantuan sarana ibadah ini bersifat bersyarat dan terbatas. Oleh karena itu, penggunaan bantuan ini harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan praktik ibadah PAI di sekolah secara maksimal, sehingga dapat memberikan dampak positif yang optimal bagi peserta didik dan lingkungan sekolah secara keseluruhan.
Jadi, Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam Untuk Sekolah Tahun 2023 diterbitkan untuk memberikan pedoman teknis bagi pengelola dan penerima bantuan agar pengelolaan bantuan tersebut dapat dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Sasaran pengguna juknis ini adalah sekolah dan Direktorat yang diberi tuas menyalurkan bantuan agar dapat menjadi acuan teknis pelaksanaan bantuan tersebut. Ruang lingkup juknis ini mencakup pendahuluan, pelaksanaan bantuan, ketentuan perpajakan, larangan, sanksi, pengendalian, pengawasan, layanan pengaduan masyarakat, dan penutup.

Bagi pihak yang sangat membutuhkan bantuan ini berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam untuk Sekolah Tahun 2023, prosedur permohonan/pengajuan Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah adalah sebagai berikut:
- Prosedur Pengajuan dan Seleksi Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah melalui aplikasi SILABA-PAI.
- Sekolah (SD SMP SMA SMK) melakukan registrasi akun dan melengkapi dokumen pada aplikasi SILABA-PAI.
- Adapun persyaratan dokumen Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah diantaranya:
a. Surat Permohonan Bantuan dari Kepala Sekolah yang telah ditandatangani oleh pimpinan lembaga/sekolah dan distempel/cap lembaga/sekolah yang ditujukan Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Agama Islam;
b. Surat Rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota c.q. Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS dan/atau Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi c.q. Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS.
c. Proposal Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB); centremadrasah.com
e. Surat Pernyataan tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
f. Buku Rekening Aktif atas nama lembaga/sekolah;
g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Lembaga;
h. Profil Sekolah.
Selengkapnya silahkan download dan baca Surat Edaran dan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam pada Sekolah tahun 2023 mellaui salinan dokumen di bawah ini.
Demikian tadi informasi terbaru mengenai Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam untuk Sekolah tahun 2023 dan semoga bermanfaat untuk semuanya, Ayo Segera Membuat Proposal!!!
Link download Surat Edaran dan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam untuk Sekolah tahun 2023.